Pj Sekda Ketapang Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Anggota DPRD
METROKALBAR, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang, Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, S.STP menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Ketapang Masa Persidangan Kedua tahun 2024/2025 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang (Senin, 28/04/25).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang ini, menyampaikan bahwa anggota DPRD yang melakukan reses pada masa persidangan kedua, terhitung sejak tanggal 17-22 Maret 2025. Sebagai pertanggung jawaban administrasi, kegiatan reses anggota DPRD wajib untuk dilaporkan. Hal ini sesuai dengan pasal 115 Perarturan DPRD Ketapang Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketapang, bahwa hasil pelaksanaan reses anggota DPRD wajib dilaporkan secara tertulis baik perorangan ataupun kelompok kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak tujuh orang anggota DPRD yang mewakili kelompoknya pada daerah pemilihan masing-masing menyampaikan laporan resesnya di hadapan Pimpinan DPRD Ketapang. Adapun tujuan dari kegiatan reses ini adalah dalam rangka memonitoring serta menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga dengan demikian, dapat memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terhadap hal-hal yang telah disampaikan oleh masing-masing perwakilan anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD menyerahkan naskah laporan reses anggota DPRD Ketapang kepada Pemerintah Ketapang, yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekda Kab. Ketapang untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti guna untuk perbaikan.










