Pemkab Ketapang Gelar Rakor Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih
METROKALBAR, Ketapang – Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syamsul Islami, S.IP., M.T, Memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tingkat Kecamatan di Kabupaten Ketapang, Senin (16/06/25) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Rakor ini dipimpin oleh Asisten Sekda dan kemudian rapat ini dihadiri Kepala DKUKMPP, Kepala DPMD, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tapem Setda Ketapang, Para Notaris, Pendamping Desa, serta Lintas Sektor lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk mendorong percepatan legislasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kabupaten Ketapang menargetkan 261 koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang memiliki badan hukum. Pada saat rapat Asisten memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan dalam percepatan ini.
Asisten dalam arahannya menegaskan beberapa langkah strategis dalam kontek percepatan pembentukan legislasi koperasi merah putih ini.
Pertama, yang harus di lakukan terkait dengan percepatan ini, Asisten meminta kepada Dinas DKUKMPP untuk segera membuat surat kepada seluruh Desa dalam melakukan percepatan pendaftaran akta notaris ini dengan limit waktu paling lambat 28 Juni.
Kedua, kepada teman teman notaris supaya mengasup data kepada Dinas Koperasi terkait data Desa yang belum sama sekali ataupun yang sudah.
Ketiga, terkait dengan pendamping Desa supaya bisa di kumpulkan di tingkat koordinator kecamatan dan dibawa ke teman teman notaris sehingga percepatan ini lebih efektif.

Terakhir, Asisten berharap sebelum tanggal 30 Juni, 261 Desa Kabupaten Ketapang harus sudah tuntas. Ia berharap juga untuk berkomunikasi lebih intens antara notaris dan Dinas Koperasi serta pendamping Desa sehingga bisa dikontrol.
