Melihat Harta Akia, Kadis Perhubungan Ketapang yang Diperiksa Kejari Terkait Proyek Fiktif

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Akia. Poto: ist.

METROKALBAR, Ketapang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Akia diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan proyek fiktif pengadaan Lampu penerangan jalan umum ( PJU) tahun anggaran 2024 .

Pemanggilan tersebut dilakukan karena posisi Akia selaku Kepala Dinas sekaligus sebagai Pengguna Anggaran ( PA). Usai menjalani pemeriksaan, ia mengakui telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

“Benar, saya sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait persoalan LPJU. Dalam pemeriksaan saya diminta memberikan keterangan dan dokumen,” kata Akia  diberitakan media, Rabu (13/8/25).

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang. Poto: Metro Kalbar.

Begitu juga dengan Mulyono, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Ketapang ini, juga turut diperiksa oleh penyidik Kejari Ketapang.

Kepada wartawan, Jumat ( 29/8/25), Mulyono mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya mengenai alasan proyek tidak diselesaikan tepat waktu.

Ia membenarkan ada dua perusahaan rekanan, yakni CV Harita dan CV Sky Group, yang tidak menuntaskan pekerjaan hingga akhir 2024, meski dana telah dicairkan 100 persen. Proyek baru rampung pada pertengahan 2025.

Saat ini Kejari Ketapang masih melanjutkan pendalaman kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

Sebagai penyelenggara negara, Akia wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan situs LHKPN KPK yang dilihat pada Jumat (5/9/25), Akia memiliki harta Rp 700 juta lebih. Kekayaan itu ia laporkan dalam LHKPN pada 10 Februari 2025 untuk periodik 2024.

Berikut rincian harta Kadis Perhubungan Kabupaten Ketapang dalam laporan terbarunya:

Akia memiliki harta 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 475.000.000, serta memiliki 3 bidang tanah senilai Rp 90.000.000. semuanya berada di Kabupaten Ketapang.

Kemudian dalam LHKPN KPK tertulis, Akia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp. 46.000.000 serta memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 166.898.000 juta. Selain itu, ia juga terlihat memiliki utang senilai Rp 172 juta lebih.

Laporan LHKPN ini merupakan kewajiban bagi semua pejabat negara. Tujuannya untuk menjamin transparansi, mencegah korupsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap pejabat. Sesuai dengan Undang – Undang nomor 28 tahun 1999.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup