Sindikat Mafia Proyek Kuasai Proyek Tender APBD Ketapang

Ilustrasi Lelang Proyek.

METROKALBAR, Ketapang – Proses lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, tengah menuai sorotan.

Adanya dugaan kuat, seorang pengusaha berperan sebagai pengendali sekaligus pengatur jalannya tender di internal Pemkab, dinilai telah melakukan monopoli.

Bahkan pengusaha tersebut diduga mampu menentukan kontraktor yang bakal memenangkan paket pekerjaan, termasuk mengunci dukungan peralatan pada dokumen lelang. Praktik monopoli ini semakin dipertanyakan oleh sejumlah kontraktor lokal di daerah ini.

Suryadi, aktivis Peduli Kayong Ketapang mengatakan, dirinya banyak menerima informasi dari kontraktor terkait proses tender proyek di ULP PBJ tahun ini.

Dikatakan kontraktor kepada dirinya, bahwa kalau ada dugaan kongkalikong yang dilakukan antara tiga kelompok yakni pihak dinas terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP dan kelompok pengatur.

Menurut dia berdasarkan keterangan kontraktor kalau modus yang dilakukan adalah kontraktor lain diluar kelompok pengatur akan diganjal dengan tidak akan bisa mendapatkan dukungan peralatan ataupun material pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang (SSKL) pada salah satu proyek.

“Sehingga arah proyek yang lelang di ULP PBJ hanya bisa dimenangkan oleh perusahaan yang sudah mendapat dukungan dari kelompok mereka. Pemberi dukungan dipastikan tidak akan memberi dukungan lagi ke perusahaan lain. Alasannya macam-macam,” katanya, Sabtu (13/09/25).

Menurut Suryadi, berdasarkan penghimpunan informasi yang pihaknya lakukan, di kabupaten Ketapang terdapat dua perusahaan yang biasa digunakan oleh kontraktor untuk mendapatkan kerjasama dukungan pekerjaan proyek APBD.

Dua perusahaan ini diketahui dimiliki oleh salah satunya anggota DPRD Ketapang aktif berinisial AS dan pengusaha swasta berinisial LM.

“2 perusahaan ini saat ini sudah tidak mau memberikan dukungan peralatan dan penyediaan material kepada kontraktor lain selain kontraktor yang diduga sudah fix diarahkan okeh pihak Pokja dan ULP,” kata Suryadi.

Proses tender ini diduga melabrak aturan berupa Pepres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ataupun Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Informasi yang diperoleh media ini berdasarkan data dari laman LPSE Ketapang, beberapa jenis proyek dengan nilai fantastis yang diduga akan dikerjakan  oleh kelompok tertentu seperti proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan, pembangunan rumah adat, pembangunan jembatan, pembagunan gedung kantor.

Suryadi menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan ini kepada komisi Ombudsman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Barat.

“Tujuan kami untuk diselidiki dan dijatuhi sanksi. Selain itu Pokja dan ULP juga berhenti melakukan praktek demikian, agar UMKM di Ketapang dapat tumbuh secara sehat dan mandiri,” pangkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup