Dugaan Proyek Fiktif di Dishub Ketapang Makin Mencuat

Ilustrasi lampu Penerangan Jalan Umum

METROKALBAR, Ketapang – Proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum atau LPJU dinas Perhubungan Ketapang (Dishub) yang dianggap fiktif masih terus diselidiki oleh Kejaksaan kabupaten Ketapang.

Terkait proses penyelidikan dugaan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Antoni Nainggolan melalui bidang intelijen kepada beberapa media mengkonfirmasi hal ini.

“Sedang didalami dan sedang proses,” ujar Kasi Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela kepada wartawan pada Rabu (13/08/25).

Proyek ini terindikasi fiktif karena proyek dicairkan pada tahun 2024 padahal realisasi fisik proyek belum ada sama sekali. Diduga praktek pencairan dana proyek ini memakai dokumen pencairan palsu, termasuk poto dokumentasi pekerjaan.

Setelah tercium, proyek baru mulai dikerjakan kira-kira sekitar bulan Mei atau Juni 2025. Pekerjaan yang dilakukan pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) di proyek tersebut. Ditambah lagi, volume pekerjaan di beberapa lokasi proyek dinilai tak sesuai ataupun kurang.

Proyek tersebar pada beberapa lokasi lampu jalan yang berada se-kabupaten Ketapang.

Berdasarkan data dari Daftar Pengguna Anggaran (DPA) milik Dishub, proyek dikerjakan melalui  pembelian secara elektronik pola e-katalog.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024, proyek dengan akumulasi anggaran sebesar Rp 1.750.000.000,-

Seperti dilansir di Borneo Tribune , berikut ini daftar dugaan proyek yang dinilai fiktif tersebut.

1. Pengadaan dan Pemasangan LPJU Gg Pandan desa Payak Kumang kecamatan Delta Pawan sebesar nilai pekerjaan sebesar Rp 150 juta.

2. Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan Teratai RT 02 RW 01 desa Padang kecamatan Benua Kayong, nilai pekerjaan Rp 150 juta.

3. Pengadaan dan Pemasangan LPJU dusun Tebuar desa Tajok Kayong kecamatan Nanga Tayap, nilai pekerjaan Rp 200 juta.

4. Pengadaan dan Pemasangan LPJU desa Makmur Abadi kecamatan Sungai Melayu Raya, nilai pekerjaan Rp 200 juta.

5. Pengadaan dan Pemasangan LPJU Gg H Dahlan desa Sukabangun, nilai pekerjaan Rp 200 juta.

6. Pengadaan dan Pemasangan LPJU Gg Hikmah dan gang P Ramlee desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan nilai pekerjaan Rp 200 juta.

7. Pengadaan dan Pemasangan LPJU desa Beringin Jaya kecamatan Sungai Melayu Raya nilai pekerjaan Rp 150 juta.

8. Pengadaan dan Pemasangan LPJU desa Sungai Pelang kecamatan Matan Hilir Selatan, nilai pekerjaan Rp 100 juta.

9. Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan Rangga Sentap kelurahan Sukaharja, nilai pekerjaan Rp 100 juta.

10. Pengadaan dan Pemasangan LPJU kompleks RT 37 kelurahan Mulia Baru kecamatan Delta Pawan, nilai pekerjaan Rp 100 juta.

11. Pengadaan dan pemasangan LPJU Jl. Matan Gg. Ramin Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, nilai pekerjaannya Rp 100 juta

12. Pengadaan dan pemasangan LPJU Dusun Bunga Tanjung Desa Kalinilam Kec. Delta Pawan, nilai pekerjaan sebesar Rp 200 juta.

Kuat dugaan, perusahaan pelaksana proyek ini hanya dipinjam oleh oknum Dishub. Cara ini diduga diketahui oleh sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) bernama Mulyono dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Wawan.

Sejauh ini, belum diperoleh penjelasan dari Mulyono. Ia bilang sibuk di kantor Bupati dan menyerahkan penjelasan kepada Kepala Dinas Perhubungan.

“Saye ade rapat di kantor Bupati. (Penjelasan) ranah pak Kadis,”ujar Mulyono, Rabu (13/08/25).

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup