Aktor Penguasaan Ratusan Hektar Kawasan HPK Desa Tempurukan Mencuat

Ilustrasi Penggarapan hutan dalam kawasan.

METROKALBAR, Ketapang – Dugaan praktik ‘mafia’ lahan kawasan, terendus terhadap aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Ika Perdana Nusantara (IPN). Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini diduga menggarap ratusan hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Praktik penguasaan lahan ini kian terang – benderang diduga berada di kawasan HPK Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Bahkan terkesan berlindung mengatasnamakan masyarakat.

Sejumlah nama pun mencuat sebagai aktor utama, salah satunya pengusaha asal Medan bermarga Nenggolan, pengusaha ini diduga menjadi bagian aktor penguasaan ratusan hektar lahan kawasan HPK yang tidak tersentuh Hukum.

Dugaan ini mengemuka setelah ada laporan masyarakat ke pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, kemudian dari laporan itu, KPH Selatan melakukan investigasi kelapangan.

Hasil investigasi lapangan tersebut, Pihak KPH Selatan menemukan penggarapan dikawasan hutan secara besar-besaran dengan luasan ratusan hektar.

Hal itu diungkapkan oleh Marthen Dadiara selaku Penelaah Teknis Kebijakan KPH Selatan, pihak nya sudah melakukan pengecekan langsung kelapangan, bahwa memang benar terjadi penggarapan hutan HPK secara ilegal.

“Benar ada laporan dari Masyarakat bahwa telah terjadi perambahan dikawasan hutan secara ilegal dan kita sudah membuat rekomendasi dan nantinya silahkan masyarakat untuk melaporkan ke penegak hukum,” jelas Marthen Dadiara. Rabu (24/9/25).

Marthen mengungkapkan bahwa yang menggarap hutan tersebut seorang pengusaha bermarga Nainggolan.

“Hasil dari investigasi bahwa, ia ( Pengusaha) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap hutan HPK,” tegas Marthen.

Menurut marthen, pihak nya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dimana batas batas yang boleh digarap disekitar HPK tersebut. Sepengetahuan Pihaknya, dulu didekat area tersebut hanya ditanam jabon oleh pengusaha bernama Atak pada tahun 2012 silam.

Menui Reaksi Serius 

Kasus ini menuai reaksi serius dari Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, Yayat Darmawi, SE. SH.,M.H mengatakan Kawasan Hutan Produksi Konversi yang digarap secara ilegal oleh CV Ika Perdana Nusantara yang berlokasi di Desa Tempurukan harus dikenai sanksi.

“Penggarapan dalam kawasan itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi, yang mana pengelolaan hutan produksi secara jelas dan tegas diatur oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Kata Yayat, Sabtu ( 27/9/25).

Yayat juga menyebutkan HPK dengan kriteria yang dapat di alih fungsikan ketika HPK tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan profit oriented personal.

“Apabila HPK itu digunakan untuk kepentingan profit oriented personal atau golongan tertentu tanpa mendapatkan izin dari pemerintah maka status penguasaan HPK tersebut ilegal, selanjutnya ketika posisinya ilegal maka ada akibat hukum yang akan diterima oleh pelakunya,” Sebutnya.

Ia juga meminta kementerian Kehutanan dan Aparat penegak hukum untuk segera menertibkan kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Saat ini kementrian kehutanan sedang masive menertibkan kegiatan ilegal maka diharapkan kasus penggarap HPK ilegal di wilayah ini untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya,” Pinta yayat.

Aktivitas perambahan hutan dapat melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku perambahan ilegal dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat sanksi bagi pihak yang menikmati hasil dari perambahan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hukuman bagi perusak ekosistem hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Pemilik CV Ika Perdana Nusantara dan aparat penegak hukum.

Perambahan hutan di Tempurukan bukanlah kasus baru. Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit ilegal terus terjadi bertahun – tahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Masyarakat kini menunggu, apakah aparat hukum berani menindak aktor-aktor besar di balik skema ini atau justru membiarkan kawasan hutan beralih pungsi terus terkikis?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup