Narasi yang di Bangun ARUN dan LBH Tridharma di Nilai Fitnah, LBH Majelis Adat Dayak Kalbar Angkat Bicara
METROKALBAR, Ketapang – Narasi yang dibangun oleh Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan dan LBH Tridharma Indonesia, di berbagai media online terkait dugaan intimidasi serta tindakan arogan oleh pihak PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, dinilai tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pembalikan fakta yang mencemarkan nama baik perusahaan serta memprovokasi opini publik.
Berdasarkan keterangan Ketua dan Pengurus DPC Bala Pangayo Kabupaten Ketapang yang hadir saat kejadian, Sadius dan Juprianto, peristiwa di lapangan sama sekali tidak seperti yang digambarkan dalam berita versi ARUN dan LBH Tridharma.
“Tidak ada intimidasi, tidak ada ormas bersenjata, yang ada hanya aksesoris Ormas. Semua berjalan tertib. Justru kami melihat ada pihak luar yang datang memprovokasi dan memutarbalikkan cerita,” ungkap Sadius, pada saat menghadiri mediasi kesepakatan hukum adat terhadap pelaku penganiayaan.
Senada dengan itu, Juprianto menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di kantor desa sebenarnya merupakan acara mediasi adat untuk membahas penetapan hukuman adat, bukan aksi intimidasi sebagaimana diberitakan.
Ia menegaskan bahwa atribut yang dibawa oleh warga dan perwakilan adat merupakan perlengkapan atau aksesori adat organisasi, bukan senjata atau alat untuk mengancam pihak mana pun.
“Kami datang untuk menghormati proses adat, bukan untuk menakut-nakuti. Semua yang dibawa itu adalah simbol dan perlengkapan adat, bukan senjata,” ujar Juprianto.
Klarifikasi Hukum: PTS Beroperasi Sah dan Sesuai Aturan
Faktanya, seluruh tudingan mengenai “intimidasi satpam” maupun “kedatangan ormas bersenjata” tidak pernah terjadi.
Kegiatan panen yang dilakukan PT PTS pada 30–31 Oktober 2025 berada di dalam wilayah HGU yang sedang dalam proses dan IUP yang sah secara hukum.
Tuduhan bahwa perusahaan merampas lahan warga disebut sebagai fitnah keji tanpa dasar hukum.
Sebaliknya, konflik di lapangan justru bermula karena sekelompok orang yang mengatasnamakan warga dan ARUN datang ke lokasi, melakukan penghadangan, memprovokasi petugas keamanan, serta menghasut masyarakat dengan informasi bohong.
Salah satu saksi lapangan menyebut, para provokator datang dengan kamera untuk memancing keributan dan membuat rekaman video agar bisa dijadikan bahan propaganda di media sosial dan berita daring.
“Kami tidak pernah mengintimidasi siapa pun. Justru mereka yang datang dengan emosi, menghina aparat, dan mencoba memancing keributan,” tegas seorang koordinator keamanan PT PTS.
Kehadiran Ormas untuk Meluruskan Fakta, Bukan Mengintimidasi
Narasi bahwa “ormas dari luar kabupaten datang membawa senjata” juga sepenuhnya bohong dan mengada-ada.
Tidak ada bukti maupun laporan polisi yang mendukung klaim tersebut. Kehadiran sejumlah tokoh masyarakat di Teluk Bayur dilakukan secara damai dan terbuka atas dasar keprihatinan terhadap isu yang telah dipelintir oleh pihak ARUN.
Mereka datang untuk menenangkan situasi dan meluruskan fakta, bukan untuk menebar ancaman sebagaimana difitnah dalam pemberitaan propaganda tersebut.
PT PTS menegaskan bahwa seluruh tamu yang datang telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat dan tidak membawa senjata apa pun.
Jika benar ada pelanggaran, tentu Polres Ketapang telah mengambil tindakan hukum. Fakta bahwa tidak ada laporan resmi yang terbukti menunjukkan bahwa tudingan ARUN Kalbar hanyalah karangan liar untuk membentuk opini publik yang negatif.
LBH MAD Kalbar : ARUN Gunakan Isu HAM untuk Propaganda Politis
Ketua LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Kalbar, Yohanes Nenes, S.H., menilai langkah ARUN dan LBH Tridharma dengan mengirim surat ke Komnas HAM dan Mabes Polri hanyalah aksi pencitraan dan manuver politik.
Menurutnya, cara-cara seperti itu justru mencoreng marwah advokasi hukum dan adat.
“Kami menduga kuat ada motif politik di balik propaganda ini. Mereka menjual isu HAM untuk memancing simpati dan menekan aparat, padahal merekalah yang selama ini menghasut warga agar melawan hukum dan adat,” ujar Yohanes Nenes.
Ia juga menyoroti media siber yang turut menyebarkan berita sepihak tanpa verifikasi.
“Kami tahu siapa di balik media itu. Pimpinan redaksinya siapa. Dan merupakan tangan kanan Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga. Jadi jelas arah propagandanya ke mana. Ini bukan lagi advokasi, tapi upaya sistematis membodohi masyarakat,” tambah Yohanes Nenes.
Himbauan untuk Masyarakat dan Media
LBH MAD Kalbar bersama para tokoh adat menyerukan agar seluruh masyarakat, khususnya warga Dayak di Kalimantan Barat, tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita propaganda yang tidak jelas sumber dan faktanya.
“Kami mengimbau agar masyarakat Dayak menjaga persaudaraan, menjaga kamtibmas, dan tidak mudah diadu domba oleh ormas yang membawa misi kepentingan tertentu. Kita selesaikan persoalan dengan kepala dingin dan adat, bukan dengan provokasi,” tegas Yohanes Nenes.
Komitmen PT PTS: Taat Hukum dan Menolak Fitnah
PT PTS kembali menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara legal, transparan, dan menghormati hukum adat serta hukum negara.
Perusahaan juga membuka diri terhadap proses hukum dan siap membuktikan kebenaran dengan data, dokumen, dan peta resmi.
“Kami siap buka data, siap buka peta, dan siap menghadapi siapa pun secara hukum. Kebenaran tidak bisa dibalik dengan fitnah dan propaganda,” tegas perwakilan manajemen PT PTS.
Perusahaan juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap media dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu karena telah mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik.
“Kami menolak segala bentuk fitnah dan pembalikan fakta. Kebenaran akan tetap berdiri, meski seribu kebohongan mencoba menutupinya,” tutup pernyataan resmi perusahaan.
Sementara itu, Advokat pemerhati buruh Ketapang, Lusminto Dewa, S.H., CIM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lemen, S.H., M.H., yang hadir di Polres Ketapang dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah potensi konflik horizontal.
Menurut Lusminto, kehadiran Lemen justru mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab moral seorang pemimpin adat, bukan keberpihakan terhadap pihak mana pun.
“Saya melihat kehadiran saudara Lemen di Polres Ketapang adalah bentuk solidaritas terhadap masyarakat dan upaya nyata untuk meredam konflik. Ia hadir sebagai tokoh adat yang mengedepankan perdamaian, bukan untuk membela perusahaan atau memprovokasi pihak lain,” kata Lusminto Dewa.
Lusminto menambahkan, langkah Lemen merupakan contoh kepemimpinan adat yang dewasa dan bijaksana, di mana tokoh adat tidak hanya berfungsi menjaga marwah Dayak, tetapi juga berperan sebagai penyejuk di tengah gesekan sosial.
“Langkah hukum yang diambil Lemen sudah tepat — melalui Dewan Pers dan jalur pidana. Ini bukan semata membela diri, tetapi membela kebenaran dan menjaga agar masyarakat tidak terhasut oleh berita-berita fitnah yang tidak bertanggung jawab,” tutup Lusminto.






