Diduga Tipu Rp 95 juta, Oknum P3K Dinas PUTR Ketapang di Laporkan ke Polisi
METROKALBAR, Ketapang – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial DM yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang menjadi sorotan.
Ia dilaporkan ke Polres Ketapang oleh RN (48) warga Desa Sei Awan, Kecamatan Muara Pawan, atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 95 juta.
RN menjelaskan kronologi penipuan tersebut yang bermula pada 25 Agustus 2025, ketika dirinya memesan delapan unit lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari DM. Pelaku, kata RN, menjanjikan barang akan datang dalam waktu tujuh hari setelah pemesanan dan meminta uang muka sebesar Rp 60 juta.
“Waktu itu saya datang langsung ke rumah DM. Ia menjanjikan lampu-lampu itu akan tiba dalam waktu tujuh hari, tapi minta uang muka dulu sebesar Rp60 juta,” ujar RN, Kamis (13/11/24).
Namun hingga waktu yang dijanjikan, lampu-lampu tersebut tak kunjung datang. Bahkan pada 3 Oktober 2025, DM kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan barang akan segera dikirim.
“Karena ucapannya meyakinkan, saya beri lagi uang Rp 5 juta. Tapi setelah tujuh hari, barang tetap tidak datang,” katanya.
Tak berhenti di situ, pada 10 Oktober 2025, pelaku kembali meminta pelunasan sebesar Rp 30 juta, dengan janji lampu akan dikirim setelah pembayaran dilakukan.
“Karena saya sudah terlanjur keluar banyak uang dan berharap barang datang, akhirnya saya serahkan juga uang Rp 30 juta itu ke DM,” jelasnya.
Namun janji itu kembali tidak ditepati. R kemudian mencoba memastikan ke pihak PT Optima, perusahaan yang disebut-sebut menjadi pemasok lampu. Dari sana, ia justru mendapat informasi mengejutkan.
“Pihak PT Optima menyampaikan bahwa DM baru memesan lampu pada 13 Oktober 2025 dan belum membayar uang muka sepeser pun. Dari situ saya sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polres Ketapang pada 21 Oktober 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, karena DM merupakan ASN berstatus PPPK, R juga telah melapor ke Inspektorat dan BKPSDM Ketapang agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas.
“Saya berharap status PPPK, DM tadi dicabut, supaya dikemudian hari ada efek jera,” pungkas RN.






