Pekerja Hilang di Laut, Dugaan Abaikan Jaminan BPJS, PT BAP Didesak Evaluasi Vendor
METROKALBAR, Ketapang – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan proyek PT BAP, Desa Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pekerja dilaporkan hilang setelah terjatuh ke laut saat pekerjaan konstruksi di area Jetty 8 pada Jumat, 14 Agustus 2.026 sekitar pukul 03.20 WIB.
Korban diketahui bernama Edi Wahyudi, kelahiran Indramayu pada 1998. Hingga informasi ini dihimpun, Edi masih belum ditemukan. Dalam insiden yang sama, seorang pekerja bernama Aziz dilaporkan berhasil diselamatkan.
Berdasarkan informasi kronologi yang diterima, kecelakaan terjadi ketika pekerja sedang melakukan pengecoran konstruksi pelabuhan di Jetty 8. Salah seorang pekerja diduga kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke laut.
Melihat rekannya jatuh, seorang pekerja lain berusaha memberikan pertolongan. Namun, dalam upaya tersebut pekerja itu disebut ikut terbawa arus karena kondisinya melemah. Rekan kerja lainnya kemudian melakukan pertolongan dan berhasil menyelamatkan Aziz. Sementara Edi masih dalam pencarian.
Kecelakaan tersebut melibatkan pekerja dari pihak vendor atau subkontraktor yang bekerja di lingkungan proyek PT BAP, di antaranya PT Naga Jaya Sahabat.
Iskandar, bos PT Naga Jaya Sahabat, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. “Benar, memang terjadi kecelakaan kerja,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi.
Hendra, salah satu petinggi PT Naga Jaya Sahabat, juga membenarkan terjadinya kecelakaan kerja di area proyek tersebut.
Namun, kecelakaan terbaru ini membuka persoalan lain yang patut diperiksa: jaminan perlindungan sosial para pekerja.
Informasi yang diterima menyebutkan Edi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan terjadi. Bahkan, terdapat informasi bahwa sebagian besar pekerja PT Naga Jaya Sahabat diduga belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut tentu perlu dikonfirmasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. Sebab, pekerjaan konstruksi di area jetty memiliki risiko keselamatan yang tidak kecil.
PT Naga Jaya Sahabat diketahui merupakan salah satu vendor dalam proyek PT BAP. Perusahaan ini juga disebut beberapa kali menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja disebut kembali terjadi pada 8 Agustus 2026, hanya beberapa hari sebelum insiden yang menimpa Edi.
Jika benar kecelakaan terjadi berulang dalam waktu berdekatan, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai insiden individual. Ada pertanyaan lebih besar mengenai penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan vendor, serta pemenuhan hak pekerja.
Sorotanv dari serikat Buruh ( FSBSPK )
Salah satu pengurus Federasi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Ketapang (FSBSPK), Adang Hamdan, meminta PT BAP mengambil tindakan tegas terhadap vendor yang diduga tidak memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
Menurut Adang, perusahaan pemilik proyek tidak boleh lepas tangan hanya karena pekerja berada di bawah perusahaan vendor.
“PT BAP harus mengambil tindakan tegas terhadap vendor yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan pekerja. Jangan sampai perusahaan hanya mengejar pekerjaan, sementara keselamatan dan jaminan sosial pekerja diabaikan,” kata Adang.
Ia juga meminta dugaan tidak terdaftarnya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan diperiksa secara serius. “Kalau benar ada pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengalami kecelakaan, ini harus diperiksa. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Secara hukum, pemberi kerja memang memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 17.
Tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Dalam konteks pekerja yang belum terdaftar, ketentuan mengenai tanggung jawab pemberi kerja juga perlu diperiksa, termasuk aturan pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja. PP Nomor 44 Tahun 2015, misalnya, memuat ketentuan bahwa dalam kondisi pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap memiliki tanggung jawab terhadap pekerjanya.
Karena itu, dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS pada pekerja yang mengalami kecelakaan tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi. Status kepesertaan, kewajiban perusahaan, dan tanggung jawab setelah kecelakaan perlu diperiksa secara resmi.
PT BAP Diminta Evaluasi Vendor
Adang juga meminta PT BAP mengevaluasi seluruh perusahaan vendor yang bekerja di dalam kawasan proyek.
Menurut dia, perusahaan pemilik proyek harus memastikan vendor mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja sebelum dan selama menjalankan pekerjaan.
“PT BAP harus memastikan semua vendor yang bekerja di kawasan proyek memenuhi aturan. Jangan menunggu ada korban baru dilakukan evaluasi,” kata Adang.
Kecelakaan di Jetty 8 kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka: mengapa pekerja yang bekerja di area berisiko tinggi diduga belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana standar keselamatan diterapkan saat pengecoran malam hari, dan bagaimana pengawasan PT BAP terhadap vendor yang mempekerjakan mereka?
Pertanyaan lain adalah apakah kecelakaan pada 8 Agustus 2026 telah dievaluasi dan apakah temuan dari insiden sebelumnya sudah ditindaklanjuti.
Sebab, apabila benar terjadi kecelakaan berulang dalam waktu berdekatan, yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang jatuh atau bagaimana kecelakaan terjadi. Yang lebih penting adalah apakah sistem keselamatan kerja di proyek tersebut benar-benar berjalan.
Hingga berita ini disusun, Edi Wahyudi masih belum ditemukan. Penanganan terhadap korban serta pencarian Edi menjadi prioritas dalam insiden tersebut.
PT BAP dan PT Naga Jaya Sahabat perlu memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi, status kepesertaan BPJS para pekerja, penerapan prosedur keselamatan kerja di Jetty 8, serta langkah konkret yang akan dilakukan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.









