Ungkap 32 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Sindikat

METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) beserta jajaran Polsek wilayah berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana narkoba.

Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar tersebut, petugas berhasil mengamankan total 53 orang tersangka. Rinciannya terdiri dari 41 laki-laki dewasa, 8 perempuan dewasa, serta 4 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026), memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita dari seluruh rangkaian operasi. Totalnya, pihak kepolisian mengamankan 763,97 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.

Secara materiil, nilai barang bukti sabu tersebut diestimasi mencapai Rp534.779.000, sementara pil ekstasi senilai Rp4.400.000.

“Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik belaka. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka dapat kita katakan bahwa kita telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa masyarakat dari bahaya laten narkoba,” ujar Kapolres.

Dari pemetaan yang dilakukan, Kecamatan Air Upas menjadi sorotan utama sebagai wilayah dengan angka pengungkapan kasus tertinggi pada awal tahun 2026 ini.

“Sebanyak 8 kasus berhasil dibongkar di wilayah tersebut dengan mencatatkan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, yang terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan 3 ABH,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan khusus dari wilayah Air Upas pun jumlahnya cukup signifikan, yakni seberat 386,82 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp270.900.000.

“Pengungkapan di satu kecamatan ini saja diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 1.935 jiwa dari dampak buruk narkoba,” timpalnya.

Sebagai wujud transparansi dan kepastian hukum, Polres Ketapang juga menggelar prosesi pemusnahan sebagian barang bukti. Sebanyak 138,6208 gram sabu hasil pengungkapan di Air Upas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.

Prosesi ini dilaksanakan secara resmi dan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Penasihat Hukum, serta perwakilan dari Badan Metrologi Ketapang.

“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang mendalam bagi para pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” pungkas AKBP Muhammad Harris.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup