Konflik Lahan Mambuk dan PT RSM Berakhir Damai, Disepakati TKD 6 Hektar

METROKALBAR, Ketapang – Perselisihan antara masyarakat Dusun Mambuk, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) yang tergabung dalam Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, akhirnya menemukan jalan keluar.

Penyelesaian ini dimulai setelah Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengundang semua pihak yang bersengketa melalui surat resmi bernomor 9/DISTANAKBUN/D.500.8/2026 tertanggal 26 Mei 2026, untuk mengikuti rapat mediasi yang digelar pada Jumat (29/5/2026).

Pertemuan penting ini dihadiri oleh puluhan warga Desa Segar Wangi, perwakilan pemerintah daerah, unsur Pimpinan Satuan Wilayah Kecamatan Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta jajaran manajemen PT Raya Sawit Manunggal.

Fokus utama pembahasan mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang telah ditandatangani pada 5 Januari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bersama bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan landasan pelaksanaan, mengingat lahan seluas 86 hektare menjadi objek perjanjian, ternyata berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT NOVA, secara administratif terletak di wilayah Desa Nanga Kelampai, bukan di Desa Segar Wangi.

Mengacu pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam lingkup izin usaha perkebunan kelapa sawit, pihak PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD ) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.

Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa yang bersangkutan dan ketentuan penggunaannya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat pada tanggal 8 Juni 2026.

Selain pemenuhan kewajiban penyediaan tanah, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah awal pelaksanaan, akan dilakukan verifikasi ulang batas dan status lahan secara bersama-sama. Proses ini melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas terkait, pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, serta Tim Pemerintah Kabupaten Ketapang yang akan dikoordinasikan langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.

Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mendukung berlangsungnya kegiatan investasi yang sehat, berkelanjutan, dan membawa manfaat luas. Namun demikian, penanaman modal harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat serta memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga.

“Kami menginginkan investasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, namun masyarakat juga harus turut merasakan manfaatnya. Tujuan kita semua adalah sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan bersama, menjaga stabilitas daerah, serta membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tegasnya.

Terkait permasalahan akses jalan atau pembukaan portal yang berada di dalam kawasan kebun, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan untuk menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan jalan di lokasi yang bersangkutan.

Selama masa proses persiapan hingga pelaksanaan acara adat tersebut, perusahaan tetap diberi kesempatan dan izin untuk menjalankan aktivitas operasional melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama dan dianggap aman serta sah.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup