Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua LSM – NCW, GASAK, dan Peduli Kayong, Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD Desa Bantan Sari

1446
×

Ketua LSM – NCW, GASAK, dan Peduli Kayong, Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD Desa Bantan Sari

Sebarkan artikel ini
Hikmat Siregar didampingi Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, dan Ketua NCW Ibrahim MYH, ketika jumpa pers di Jalan Parit Haji Husein II Pontianak.Sabtu 14/11/20.

Pontianak, Metrokalbar.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak) bertekad untuk mengusut sampai tuntas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2016-2017.

Ketua LSM Gasak, Hikmat Siregar mengatakan, dugaan adanya korupsi Dana Desa Bantan Sari yang dilakukan oleh kepala desa setempat yang kala itu dijabat Luhai setelah pihaknya mendapatkan data-data di lapangan.

“Ada beberapa item pekerjaan yang didanai DD-APBN seperti pengadaan gengset bekas, pembuatan irigasi yang harusnya 380 meter hanya dikerjakan 200 meter saja, dan pembuatan gorong-gorong dengan menggunakan dana CSR PT. Harita sehingga tumpang tindih dengan anggaran desa,” terang Hikmat Siregar didampingi Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, dan Ketua NCW Ibrahim MYH, ketika jumpa pers di Jalan Parit Haji Husein II Pontianak.Sabtu 14/11/20.

Menurut Hikmat Siregar atas kejadian itu LSM Gasak secara resmi melaporkan mantan kepala desa yang bernama Luhai serta Alex Sumarto direktur PT. Raja Intan Electrical ke Kejaksaan Negeri Ketapang dengan No surat: 026/LSM GASAK/L/V/2019 tanggal 27 Mei 2019.

“Kemudian pada tanggal 9 September 2019 LSM Gasak sebagai pihak pelapor menanyakan perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi DD tersebut dan alhamdulillah sudah berproses, mulai dari pemerikasan saksi-saksi, penyelidik hingga ke penyelidikan,” ungkap Siregar.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png