MetroKalbar.com, Sambas – Seorang wanita pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial LM (41), hanya bisa pasrah saat diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Sambas dirumahnya di Dusun Mu’min RT 02/ RW 01, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu, (4/ 8/ 2021).
Wanita 41 tahun ini diamankan setelah diketahui memiliki dan menyimpan Sabu seberat 3,40 Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil warna abu-abu yang di duga narkotika jenis extacy.
Kapolres Sambas, AKBP LABA MEILALA, S.IK Melalui Kasatnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, SH, M.H, Menjelaskan, Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Saudari LM (41), berawal dari penangkapan Saudara AD (42) yang sebelumnya Telah di amankan Satresnarkoba Polres Sambas, dan mengatakan barang narkotika miliknya di dapat dari Saudari LM (41), atas keterangan AD, Petugas Kepolisian bergerak Cepat, langsung melakukan penangkapan terhadap LM (41), Jelas Wismo.
Tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan, 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 3,40 Gram, 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 2 (dua) butir pil warna abu-abu yang di duga narkotika jenis extacy, Serta Barang bukti lainnya di amankan di Polres Sambas, Tambah Wismo.
Atas perbuatannya, LM (41) dapat disangkakan Undang- Undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo.