METROKALBAR, Ketapang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) PT Ratu Intan Mining (RIM) dan menolak Kasasi PT Sukses Bintang Indonesia (SBI). Putusan MA ini artinya telah memberikan kepastian hukum terkait perkara perdata ke dua belah pihak, bahwa PT RIM menang.
“Kita tinggal menunggu salinan putusan MA terkait ditolaknya kasasi PT SBI dan dihukumnya untuk membayar kepada PT RIM sebesar Rp 15,8 miliar,” kata Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus di Ketapang, Rabu (22/11/2023).
Bernadus mengatakan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasikan dengan PN Pontianak selaku juru sita untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai putusan tersebut. “Kita akan lacak aset-aset dari Edy Gunawan selaku Direktur PT SBI yang nantinya akan disita,” tegasnya.
Bernadus menceritakan, perkara ini bermula pasca diputusnya hubungan kerjasama secara sepihak dan mendadak oleh PT SBI terhadap PT RIM. PT SBI dinilai tidak komitmen menjalankan perjanjian kerjasama dengan PT RIM sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Kemudian masing-masing pihak melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. PT RIM menggugat PT SBI sebesar Rp 15,8 miliar dan PN mengabulkan gugatan PT RIM dengan memutuskan PT SBI membayar Rp 7,2 miliar.
“Saat itu PT SBI tidak terima dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang hasilnya ditolak oleh PT. Bahkan PT SBI juga dinilai wan prestasi serta dihukum membayar Rp 15,8 M ke PT RIM,” jelas Bernadus.
Ia melanjutkan, setelah itu PT SBI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak pertanggal 6 November 2023. “Jadi PT SBI wajib membayar Rp 15,8 Miliar kepada PT RIM sesuai putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan ditolaknya Kasasi PT SBI di Mahkamah Agung,” ujar Bernadus.