METRO KALBAR, Ketapang – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ketapang melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan ke Bawaslu Ketapang, dengan dugaan menghilangkan atau mengubah C hasil suara Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar 1 Maman Abdurahman.
“Pada sore ini (Selasa-red) Kami dari Partai Golkar Kabupaten Ketapang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang guna menyampaikan laporan terkait adanya indikasi pengelembungan atau penambahan suara di DA1 hasil pleno PPK Kendawangan,” ungkap Febriadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Ketapang, Selasa (27/2/2024) sore.
Febriadi menjelaskan, Penggelembungan itu, terjadi di beberapa TPS di desa-desa kecamatan kendawangan.
“Itu dilakukan secara masif dan kita menduga PPK Kecamatan Kendawangan yang melakukan itu, dan itu terjadi di DPR RI Kalbar 1,” sebutnya.
Febriadi mengakui akan membawa permasalahan ini juga pada saat pleno di tinggat kabupaten.
“Dan tentu ini juga menjadi bahan kami, dalam rangka mengikuti pleno di tingkat kabupaten nanti,” tuturnya.
“Jadi untuk C hasil di Kecamatan Kendawangan ada dua dugaan yang kita temukan, pertama suara partai golkar berkurang, dan bertambah ke partai lain, dan ada juga partai partai lain itu menambah tapi itu kita belum cek, apakah hanya mengambil dari suara partai golkar, atau ada mengambil dari suara partai yang lain, yang jelas suara partai golkar menjadi berkurang untuk DPR RI di rekapitulasi di PPK Kendawangan,” imbuhnya.
Selain melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu bawaslu, pihak golkar juga akan melaporkan pihak PPK Kendawangan ke Polres Ketapang.
“Kita juga akan melaporkan prihal ini ke pihak Polres Ketapang, karena diduga ada oknum PPK kendawangan itu terindikasi merubah hasil rekapitulasi C hasil yang di tingkat TPS,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi laporan dari DPD Partai Golkar, Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Untuk laporan dari DPD Golkar terkait C hasil yang ada di PPK Kendawangan, kami akan melakukan kajian kajian terhadap laporan tersebut,” ujar Dofir.
Lanjutnya, Tentunya sesuai dengan prosedur tata cara dan mekanisme yang sudah diatur di perundang-undangan untuk bawaslu.
Dofir mengakui akan menindaklanjuti laporan tersebut selama tujuh hari kerja.
“Berdasarkan aturan yang ada itu, tujuh hari kerja, jadi kami harus melakukan proses pendalaman terlebih dahulu, nanti tinggal arahnya ke mana, baru kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Dan jika masih dipandang perlu kami akan akan kembali mengumpulkan bukti-bukti lain,” terangnya.
“Intinya kami akan melakukan pemeriksaan dokumen dokumen, melakukan penelusuran dan investigasi,” tukasnya.