Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Bea Cukai Ketapang Tanggapi Truk Angkutan Bawang Bombai yang Diduga Ilegal

1758
×

Bea Cukai Ketapang Tanggapi Truk Angkutan Bawang Bombai yang Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tumpukan bawang bombai diduga hasil impor berlogo bendera negara New Zealand pada tiap kemasan karung jaring plastik didalam sebuah truk puso di Ketapang.poto: istimewa.

METROKALBAR, Ketapang – Bawang Bombai diduga hasil impor berlogo bendera negara New Zealand pada tiap kemasan karung jaring plastik didalam sebuah truk puso yang terparkir di jalan Kesuma Jaya (belakang terminal), RT 18, Desa Payak Kumang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga tanpa memiliki surat menyurat dokumen perizinan.

Diketahui wacananya bawang-bawang bombai tersebut transit menggunakan armada truk puso di Kabupaten Ketapang akan dibawa ke pulau Jawa menggunakan kapal Pelni.

“Setelah transit di Ketapang, bawang-bawang bombai itu akan dibawa ke Semarang,” ujar Uti AS Ketua RT setempat, Senin (20/5/2024) siang.

Menurut Uti AS, dirinya bersama kepala dusun, Firman Hidayat, serta kepala desa Payak Kumang, Zulkifli sempat mempertanyakan terhadap asal usul bawang bombai tersebut kepada sopir maupun kernet truk, namun mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

“Selain tidak bisa memberi penjelasan tentang asal usul barang yang didapat, mereka juga tidak bisa menunjukan bukti surat dokumen barang,” ungkapnya.

“Kok bisa ya, barang-barang ini dibawa ke antar pulau tanpa selembar pun dokumen resmi,” timpalnya.

Menurut Uti AS, hingga pihak petugas dari Bea Cukai Ketapang pun bertanya tentang dokumen pengakutan bawang bombai tersebut kernet truk bernama Yoga juga tidak bisa menunjukan.

“Karena tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen ke petugas Bea Cukai, kernet tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan unit truk pusonya di lokasi sempat diberi garis pengaman oleh pihak Bea Cukai,” terangnya.

Sementara, menindaklanjuti pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaan pengangkutan bawang bombai ilegal dari Malaysia ke Ketapang, Bea Cukai Ketapang telah melakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi. Dimana hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dari luar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga. Barang tersebut kami temukan sudah berada di dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri, Selasa (21/5/2024).

Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi, bahwa bawang bombai yang diangkut oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.

“Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka bukan lagi merupakan kewenangan Bea Cukai. Terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,” jelas Subhan.

Pemilik truk puso yang merupakan pemilik ekspedisi di pulau jawa, Toat, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, sebelum mengangkut bawang-bawang bombai tersebut dari Pontianak untuk dibawa ke pulau Jawa dan transit terlebih dahulu di Kabupaten Ketapang, diakuinya sudah berkoordinasi dengan balai Karantina agar dibuatkan surat jalan dan dokumen lainnya.

“Sebelum ke Ketapang saya sudah kordinasi dengan Pak Sigit bagian Karantina, namun hingga barang sampai di Ketapang pihak Karantina belum juga membuatkan kita bentuk surat jalan dan dokumen lainnya,” aku Toat melalui sambungan telepon selulernya.

Sementara pihak balai Karantina Ketapang, Sigit ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberi tanggapan terkait adanya pernyataan dari Toat.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png