Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Ketapang Sampaikan 5 Hal Penting Ini

66
×

Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Ketapang Sampaikan 5 Hal Penting Ini

Sebarkan artikel ini

METROKALBAR KETAPANG, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos. memimpin Apel Gabungan ASN dilikungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kamis (27/06/2024) bertempat di halaman kantor Bupati Ketapang.

Bupati dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk percepatan program prioritas daerah karena Pemkab akan melakukan evaluasi untuk percepatan perubahan tahun 2024.

“Jika ada hambatan atau permasalahan segera berkoordinasi dengan OPD terkait karena seluruh kegiatan prioritas terutama pembangunan pada APBD murni harus sudah berjalan,” tegasnya.

Selain itu, kepada seluruh ASN, Bupati mengajak agar memanfaatkan media sosial dan media massa dengan baik untuk menangkal berita dan isu yang tidak benar (HOAXS).

“Dengan memberikan klarifikasi dan edukasi yang baik serta valid, kita bisa menjaga citra dan wibawa Pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan adanya pemecahan struktur perangkat daerah yang baru, Bupati menyampaikan ada 3 OPD yang akan dipecah yaitu : 1. Dinas Sosial Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana akan dipecah menjadi 2 bagian yaitu Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. 2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian akan dipecah menjadi 2 bagian yaitu Dinas Koperas, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perdagangan. 3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup akan dipecah menjadi 2 bagian yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Terbentuknya 3 perangkat daerah yang baru ini tentunya akan membuka peluang baru untuk mengisi posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksanaan,” terangnya.

Kemudian terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada ketentuan penutup disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Dalam menyikapinya Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembukaan formasi P3K sejak Tahun 2019 sampai dengan 2024, sehingga ada 3.675 orang yang telah diangkat menjadi P3K,” jelas Bupati.

Bupati menambahkan dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang juga akan kembali membuka formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara berjumlah 800 formasi yang terdiri dari 1. CPNS berjumlah 150 Formasi dan 2. P3K berjumlah 650 Formasi.

“Saya berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan semoga kita bisa memperoleh ASN baru yang memiliki Kompetensi, Integritas, Loyalitas, Inovasi dan bertanggung jawab,” harap Bupati.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024 nanti.

Selanjutnya dalam apel gabungan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan Ambulans dari PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang (Kelurahan Sukaharja) dan Santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam program 1 Desa 100 pekerja rentan.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png