9 Bulan Berlalu, Kasus Penggelapan Dana SHK Koperasi di Kendawangan Masih Jalan Ditempat

Ujang Suhardi bersama anggota Koperasi Usaha Bersama ( KUB) mewakili anggota Koperasi ketika melaporkan oknum anggota Koperasi KUB Kendawangan.

METROKALBAR, Ketapang – Kasus dugaan pengelapan yang diduga dilakukan Yadi Wajsono, warga Kecamatan Kendawangan terhadap Koperasi Usaha Bersama ( KUB)terkait dana Sisa Hasil Kebun (SHK) sebesar Rp 650 juta yang telah dilaporkan ke Polres Ketapang dinilai jalan ditempat.

“Seharusnya kasus ini ditindak lanjuti, karena laporan kita sudah berjalan kurang lebih 9 bulan tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” kata Ujang Suhardi, salah satu pelapor mewakili anggota Koperasi, Sabtu (20/7/2024).

BeritaTerkait: Ketua Kopbun SUB Diduga Gelapkan Dana SHK, Puluhan Anggotanya Protes 

Menurutnya, kasus itu terkesan jalan ditempat karena sejak dibuat laporan terkait dugaan pengelapan yang dilakukan Yadi Wajsono (YW) oleh anggota koperasi ke Mapolres Ketapang sejak 3 November 2023, hingga kini kasus tersebut belum juga ada kelanjutan termasuk penahanan terhadap oknum pelaku.

” Kita meminta kepada polres ketapang agar dapat segeralah menyelesaikan kasus ini, dan kami berharap tolonglah ditindak lanjuti laporan kami ini,” pintanya.

Baca juga: Pernah Jadi Tersangka, Yadi Wajsono Berulah lagi  

Lanjut Ujang, jika kasus ini terus berlarut larut bisa saja nantinya koperasi ini menjadi tidak sehat dan seluruh anggota akan mengalami kerugian.

”apalagi kita sekarang sudah masuk Pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang ke 40, ini menjadi masalah, persoalannya ketua koperasi ini sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Group Dept Head Of Partnership Eko Budi Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya dalam hal ini tidak memiliki wewenang itu menjadi urusan internal koperasi

” Kalau mengenai kasus koperasi yang sifatnya di internal memang perusahaan intervensi tidak boleh, artinya menjadi hak pengurus koperasi ketika ada pelaporan, kami memang mendangar ada isu negatif mengenai kepengurusan namun kami tidak berhak menilai,” ungkapnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ketua Koperasi SUB Yadi Wajsono Bungkam 

Pihaknya menegaskan perusahaan tidak bisa intervensi, berharap agar bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya kami juga berharap, karena konsep kemitraan ini salah satu konsep mandatory terus kemudian berkaitan dengan dinamika sosial maka ketika terkaitan dengan sosial koperasi inikan punya anggota yang cukup banyak tentu ketika ada koflik antar anggota ini juga punya potensi konflik orizontal, nah ketika ini dibiarkan atau didiamkan efeknya juga sangat luar biasa, sekali lagi kami berharap agar kasus ini cepat terselesaikan oleh penegak hukum,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan S.I.K menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi. ”menurut penyidik, masih pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Koperasi Usaha Bersama merupakan mitra dari PT Gunajajaya Karya Gemilang (BGA Group) yang berdomisili di Kecamatan Kendawangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup