Fransmini Tanggapi Tudingan Dinas PMPD dan Ketua ARUN Kalbar

Fransmini Ora Rudini, SH., MH saat berada di sidang di Pengadilan sebagai pengacara.

METROKALBAR, Ketapang – Fransmini Ora Rudini, SH., MH menanggapi Tudingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang Dan Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar.

Fransmini menyayangkan statement yang sangat tendensius dari Pejabat di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang Dan statement dari Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar

“Apa yang kami sampaikan tentunya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami dapatkan bahwa ada Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar diduga melakukan gratifikasi kepada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, kita tidak menuduh tapi kita menduga berdasarkan Voice Note dari Oknum Balon Pilkades di Desa Asam Besar itu sendiri”. Terangnya saat dikonfirmasi

Fransmini juga mengatakan bahwa dalam waktu yang dekat ini ada 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar akan membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang karena mereka merasa dirugikan terkait hak-hak Konstitusinya, 5 orang dari 11 orang Balon Pilkades di Desa Asam Besar tersebut sudah bersurat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa pada tanggal 22 Mei 2024 sebagai bentuk Protes dan didalam surat tersebut ada 4 point tuntutan.

“Hak jawab yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang melalui Edyson itu harus kita apresiasi, terkait adanya dugaan tersebut biarkan nanti berproses secara hukum ketika 5 Balon Pilkades tersebut sudah membuat Laporan Polisi di Polres Ketapang”. Lanjutnya

Fransmini juga menyayangkan sikap Binsar Tua Ritonga Ketua ARUN Kalbar yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada Masyarakat,

“Kepanjangan ARUN itu adalah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, dimana seharusnya dia sebagai ORMAS harus berdiri tegak dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat”. ujarnya

Lebih lanjut Fransmini Ora Rudini, SH., MH mengatakan bahwa yang tidak baik itu bukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, tetapi ada Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup