Oknum Pejabat Tinggi di Ketapang Jadikan Ruangan Kantornya Sebagai Tempat Karaoke
METROKALBAR, Ketapang – Heboh baru -baru ini beredar Video pemberitaan di media, seorang pejabat Tinggi Pratama eselon II B di Ketapang berinisial AR, diduga menjadikan ruangan kantornya( Satpol PP) sebagai tempat karaoke.
Dari informasi yang dihimpun, oknum berinisial AR ini kerap terlihat melakukan karaoke diruangan kerjanya dengan alasan sebagai kehobian. Tak hanya itu, ia juga mengajak para stafnya dan bahkan orang orang diluar kantor.
“Kami sering mendengar diruangan itu dijadikan tempat Karaoke dengan sound yang keras, mirip kayak kafe,” ungkap salah satu ASN yang tak mau disebut namanya.
Menurut informasi yang dihimpun, pejabat tinggi pratama ini memang hobi bernyanyi, namun prilaku ini menjadi preseden buruk jika ruang kerja yang dibiayai pajak dari rakyat harus dipertontonkan seperti layaknya lomba karaoke.
Ungkapnya lagi, pejabat tinggi ini menyalurkan hobinya berkaraoke tidak memperdulikan jam keja kantor.
Terhadap prilaku atasan /pejabata yang tidak terpuji ini, Beberapa ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, berharap agar Bupati dapat menegur dengan Tegas.
“Mohon kepada pak Bupati, tolong tegur dengan tegas apa yang sudah dilakukan Pejabat itu,” pinta ASN itu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP itu menjelaskan, memang betul dirinya hobi nyanyi, namun bukan yang seperti tempat karaoke, ruangan kerjanya biasa digunakan untuk rapat zoom pada saat covid, beberapa tahun lalu.
” Diruangan saya memang saya pasang TV, WiFi dan pengeras suara atau salon, tujuan utama saya gunakan untuk fasilitas zoom meting karena ruangan saya yang bisa untuk zoom meeting yang saat ini sering di lakukan rapat oleh pusat atau provinsi semenjak covid yang lalu,” ungkapnya kepada, Sabtu (6/09/25) via whatsApp.
” Saya secara pribadi juga hobi musik hobi nyanyi sehingga di sela sela kerja di ruangan, saya hidupkan mendengarkan lagu lagu favorit. tidak dengan suara keras karena hanya untuk saya di ruangan.
“Saya juga melihat anggota saya yang 200 orang lebih banyak juga yang hobi nyanyi. Maka di saat menjelang pulang kantor atau setelah jam 4 sore mereka saya ijinkan nyanyi diruangan saya.
” Tapi di saat jam kerja saya tidak bolehkan karaoke. Anggota juga saya larang live tiktok pada hari kerja termasuk yang tugas piket jaga,’ ungkap nya.
Atas peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Ketapang, Jaka Irawan SH. MH menyampaikan jika ada ASN yang tidak menaati jam kerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
” Adapun untuk sanksi ini bervariasi dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tergantung pada tingkat dan durasi ketidakpatuhan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun.” jelas Jaka.
Sanksi Pelanggaran
” Nah untuk Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan kegiatan lain di jam kerjanya dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan beratnya pelanggaran. Lanjut jaka
” Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bisa berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan, pemotongan tunjangan kinerja atau penurunan jabatan untuk pelanggaran sedang, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri untuk pelanggaran berat seperti tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari.
“Saya berharap jika Pejabat yang diberitakan ini terbukti berkaraoke pada saat jam kerja dan ditempat kerja Agar Bupati Ketapang (Alexander Wilyo, S. STP. M. Si) mencopot atau memecat Pejabat Satpol PP tersebut, tegas Jaka.









