Buntut PHK Sepihak, Ratusan Buruh PT WHW Mogok Kerja
METROKALBAR, Ketapang – Ratusan karyawan PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), menggelar aksi mogok kerja, pada Senin (10/11/25).
Aksi ini berlangsung di depan pintu gerbang perusahaan yang berlokasi di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pantauan media di lapangan, tampak aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan turut melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.

Mogok kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan protes mereka atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 10 orang rekan mereka.
Salah satu pengurus komisariat FSBSI, Patoni, mengatakan para buruh melakukan mogok dengan cara duduk-duduk di depan pintu gerbang perusahaan sambil membawa bendera organisasi buruh.
“Kami dan teman-teman meminta agar 10 pekerja yang di-PHK ini dipekerjakan kembali, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut surat pemberitahuan mogok kerja FSBSI tertanggal 30 Oktober 2025, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pengurus komisariat dan tujuh anggota FSBSI pada 12 November 2025 tanpa adanya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Dalam pernyataan FSBSI juga disebut adanya indikasi upaya pemberangusan serikat pekerja/buruh di lingkungan perusahaan.
Diketahui sebelumnya, manajemen WHW telah menyampaikan, bahwa proses PHK yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 78 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mengatur mengenai pelanggaran disiplin tipe A, yakni provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja yang dinilai tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Aksi mogok kerja ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 November 2025. FSBSI juga membuka kemungkinan memperpanjang aksi jika tuntutan belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen WHW melalui manajer HRD atau bagian Corporate Communication (Corcom) terkait persoalan tersebut.






