Pemkab Ketapang Gelar FGD PPKD 2025-2030
METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025–2030.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah Kab. Ketapang ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., serta diikuti oleh unsur pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, budayawan, ormas, perwakilan etnis, penggiat budaya, dan tim ahli kebudayaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya FGD ini.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, seperti:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
• Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, dan
• Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Pemerintah daerah wajib menyusun PPKD sebagai acuan dalam pembangunan kebudayaan daerah. Kami berharap, melalui forum ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan naskah PPKD Ketapang 2025–2030,” ujar Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.
Dalam laporannya, tim penyusun menyampaikan bahwa proses penyusunan PPKD Ketapang telah dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak, antara lain:
1. Koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Pontianak untuk memperoleh arahan teknis.
2. Pembentukan Tim Penyusun melalui SK Bupati tertanggal 2 September 2025.
3. Penyusunan rencana kerja, identifikasi, dan konsolidasi data kebudayaan, termasuk pengumpulan informasi terkait objek pemajuan kebudayaan di 22 kecamatan.
4. Analisis dan penyusunan naskah awal PPKD yang kini sedang dalam tahap finalisasi melalui kegiatan FGD ini.
Diharapkan, setelah menerima berbagai masukan dari peserta FGD, dokumen akhir PPKD dapat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ketapang pada awal Januari 2026.






