Bupati Intruksikan Pembatasan Muatan Jalan Pelang – Kepuluk – Batu Tajam
METROKALBAR, Ketapang – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M.Si resmi mengeluarkan Instruksi Bupati terkait pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan bermotor pada ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus menegakkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Ketapang.
Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 yang ditetapkan pada 2 Juni 2025 tersebut juga mengatur batas maksimum muatan kendaraan sebesar 8 ton, termasuk berat kendaraan dan muatannya, saat melintasi dua ruas jalan tersebut.
Bupati Ketapang menegaskan, pembatasan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk melindungi aset infrastruktur daerah agar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kondisi jalan Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam harus kita jaga bersama. Jika kendaraan yang melintas melebihi kapasitas, maka kerusakan jalan akan semakin cepat dan justru merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Ketapang menugaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat.
Selain itu, Dishub juga diminta memasang rambu lalu lintas penanda batas maksimum muatan di titik-titik strategis sepanjang ruas jalan yang dimaksud.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Untuk memastikan kondisi fisik jalan tetap terpantau, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ditugaskan melakukan monitoring rutin terhadap kondisi ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Bupati juga menginstruksikan para camat dan kepala desa di Kabupaten Ketapang agar aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, perusahaan, dan para pengguna jalan. Di sisi lain, pimpinan perusahaan serta pengguna jalan diminta mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan dan berpartisipasi menjaga kondisi infrastruktur jalan.
“Kepatuhan semua pihak sangat menentukan. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga akses transportasi yang aman dan layak,” tegasnya.
Bupati menegaskan akan terus berikhtiar agar jalan yang selalu menjadi momok ini perlahan menjadi jalan harapan bagi masyarakat.
“Apapun tantangannya, kami akan terus bekerja dan menjadikan ruas jalan ini menjadi jalan yang lebih baik dari sebelumnya,” tukasnya.






