Kejagung Perintahkan Kejaksaan di Daerah Ungkap Kasus Besar, Bagaimana Kasus 23 M Perumda Ketapang.?
METROKALBAR, Ketapang – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendorong kejaksaan di seluruh daerah untuk aktif mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Kejagung menegaskan Penyidik Kejaksaan di daerah harus meningkatkan kualitas penanganan perkara dengan menyasar kasus korupsi bernilai besar. Namun, ia mengingatkan penanganan perkara ini harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
“Harus berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar, dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.” ungkap Jaksa Agung dikutip dari siaran pers, Rabu (25/2/26).
Seperti diketahui, salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan penyalahgunaan anggaran senilai total Rp23 miliar pada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yaitu PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KMP).
Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang saat ini tengah menelusuri aliran dana, dengan rincian Rp7 miliar di PT KEM dan Rp16 miliar di PT KMP, untuk memastikan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan arahan Kejagung untuk mengungkap kasus-kasus besar di daerah.
Apresiasi Tinggi untuk Kejagung: Langkah Progresif Berantas Korupsi di Daerah
Pegiat antikorupsi di Ketapang memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin terkait instruksi tegas mengungkap kasus korupsi besar di daerah.
“Instruksi tersebut sebagai langkah progresif yang memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, tidak hanya di pusat tetapi juga menyentuh daerah, terutama di Ketapang,” ungkap Wakil Ketua LAKI Ketapang, Ujang Yandi kepada Metro Kalbar, Jumat (3/4/26).
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan efek jera. Ia pun berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana Rp23 miliar pada Perumda Ketapang (KEM dan KPM) dapat ditindaklanjuti secara optimal, mengingat beberapa pihak terkait sudah dipanggil penyidik.
LAKI Ketapang menegaskan akan terus melakukan pengawasan. Hal ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta hukum, objektif, dan terbebas dari kepentingan kelompok tertentu.
“Kami tetap akan melakukan pemantauan seperti biasanya, gimana perkembangan penanganan kasus – kasus dan kerja Kejaksaan di daerah ini setelah adanya instruksi dari Kejagung itu,” tegasnya.









