Buntut 10 Pekerja di PHK, DPRD Ketapang Panggil PT WHW

Ketua DPRD Ketapag temui para pekerja yang di PHK oleh PT WHW.

METROKALBAR, Ketapang – Para pekerja /Buruh PT. WHW. AR yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( FSBSI) melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Ketapang. Aksi ini buntut dari 10 pekerja/buruh di PHK oleh perusahaan.

Aksi damai para pekerja PT. WHW. AR yang sudah bertahan selama 4 hari itu, akhir nya mendapatkan Perhatian dari DPRD Ketapang.

Ketua DPRD Lansung menemui 10 Pekerja /buruh yang di PHK oleh PT. WHW. AR. dan beberapa orang pendamping pengurus FSBSI duduk di Trotoar bersama pekerja/buruh dalam suasana penuh keakraban. Jumat ( 24/10/25).

Dalam Kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ketapang menyampaikan kepada peserta Aksi akan segera memanggil Pihak Perusahaan PT. WHW. AR.

“Nanti saya akan manggil dulu pihak perusahaan, seperti apa nanti, kalau bisa diselesaikan, ya artinya saya tidak akan memanggil karyawan lagi, yang pentingkan pertama aduan ditanggapi “ungkap Sholeh.

Dan selanjutnya, kami tetap akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah, dan yang bersangkutan. Disamping itu, ia menekankan bahwa upaya yang dilakukan adalah dalam rangka musyawarah, yang diharapkan ada penyelesaian terbaik.

“Yang terpenting ini name nya musyawarah itu, pasti harus ada yang mengalah’ bukan mau semua nya yang diminta, negosiasi pasti ada, kami DPRD hanya sebagai penengah, dan apabila itu tadi tidak di tindak lanjuti, ya akan kami serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) bagimana lah solusi nya, saya tetap berusaha memperjuangkan,” tegas soleh.

Sebagaimana kita ketahui, Pekerja /Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ini di PHK yang oleh PT. WHW. AR Proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Perjanjian Kerja
Bersama (“PKB”) .

Mengenai pelanggaran dan tindakan disiplin, di mana pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yakni melakukan provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Keterangan Pengurus FSBSI berencana untuk melakukan mogok kerja pada bulan Juni, namun karna permintaan pemerintah dan instruksi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) aksi tersebut di batalkan.dengan konsekuensi kembali ke meja perundingan serta Janji Tidak Ada PHK.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup