Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Sumur Pantek di Limpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Korupsi Sendiri

967
×

Kasus Sumur Pantek di Limpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Korupsi Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Suprianto memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan berkas tersangka korupsi Sumur Pantek dari Polres Ketapang.

Ketapang , Metrokalbar.com – Untuk dilakukan proses persidangan berkas perkara tahap dua dari Polres Ketapang terhadap kasus korupsi pengadaan sumur pantek (sumur untuk mengatasi kekeringan sawah-red) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun 2015, dengan tersangka Hendri sibuea kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (20/3/2020).

Kasi Intel kejaksaan Ketapang, Agus Suprianto menerangkan, tersangka Hendri sibuea merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalbar, telah melakukan dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp 1,5 Miliar.

Agus menyebut ‎modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara melakukan pemecahan terhadap paket-paket pekerjaan di Dinas Pertanian.

Selain itu, Agus menambahkan, pelaku juga menerima fee dari pembelian pompa air tenaga surya, serta‎ melakukan pembelian item barang yang tidak sesuai dengan prosudur pengadaan barang dan jasa.

“Namun dari nilai Rp 1,5 Miliar kerugian negara, tersangka memiliki itikad baik dengan telah mengembalikan ‎sebagian anggaran yang dititipkan ke kas daerah senilai lima ratus empat juta rupiah,” ungkap Agus ketika konfrensi pers di ruangan aula Kejaksaan.

Menurut Agus, terhadap tersangka pihaknya akan dituntut Jaksa penuntut umum dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu salah satu kuasa hukum terdakwa Laode Silitonga, SH menilai bahwa kliennya melakukan korupsi tidak sendiri, untuk itu dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya akan membuka dipersidang.

“Yang pastinya kita ketahui dalam kasus korupsi ini tidak mungkin pelakunya sendiri, melainkan berjamaah atau ramai-ramai. Sementara dalam kasus ini baru satu terdakwa, yakni klien kita,” ungkap Laode, Jumat (20/3/2020).

Lebih lanjut Laode menuturkan, untuk pembelaan kliennya, pihak tim kuasa hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan hukuman.

“Kita harap vonis hakim bisa menjatuhkan seringan-ringanya terhadap klien kita, mengingat sebelum klie kita juga telah beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 500 juta sebelum dulunya masuk keranah penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh polres ketapang,” pungkasnya. (BD)

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png