METROKALBAR, Ketapang – Pembangunan jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat masih terus menuai polemik dalam pekerjaannya.
Rencana, Pembangunan jembatan itu dianggarkan total Rp 6,1 miliar lebih oleh Pemda Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Sampai tahun 2024, pekerjaan itu sudah dua kali dianggarkan. Pada tahun 2023 sudah dianggarkan Rp 1,2 M. Kemudian tahun 2024 lalu, dianggarkan Rp 4,8 M.
Namun, hingga Januari 2025 pekerjaan tahap dua pembangunan jembatan itu masih tak kunjung selesai. Saat ini, pelaksana harus bekerja dalam denda selama 50 hari sejak batas waktu proyek berakhir pada 15 Desember 2024.
Baca Juga : Proyek Jembatan Dinas PUTR Ketapang Senilai 4.8 miliar Baru Bangun Satu Abutmen
Selain persoalan pekerjaan di lapangan, proyek pembangunan jembatan ini pun menuai polemik pada perencanaan nya.
Baru- baru ini di media Sosial Facebook, perencana proyek berstatmen bahwa jalur yang dibangun jembatan merupakan titik penting penghubung ke Sungai Melayu dan Sungai awan.
Statemen ini menuai reaksi yang beragam, pernyataan seperti itu saat ini tidak rasional pasalnya wilayah yang disebutkan terlalu jauh, sehingga dipandang tidak masuk akal (cek Gogle map).
Warga menilai pembangunan ini tak ada sama sekali manfaat yang dirasakan oleh mereka.
Baca Juga : Dinas PUTR Ketapang Gagal Tuntaskan Proyek Jembatan Senilai Rp 6.1 Miliar
Lokasi jembatan yang dibangun pun jauh, berada di dalam kawasan hutan dan kebun sawit milik pribadi maupun perusahaan.
“Jarang yang lewat sini. Siapa yang mau lewat sini, cuma ada kebun sawit punya orang,” kata Sidun (52) warga yang ditemui di sekitar lokasi pekerjaan.
Selain dari pantauan di lokasi, Sidun turut membenarkan bahwa tidak ada pemukiman warga di sekitar lokasi pekerjaan.
“Saya juga heran kenapa dibangun jembatan baru di lokasi itu. Padahal di situ juga ada jembatan yang masih berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Ketapang Alfian menyebut, Asas manfaat salah satu asas yang digunakan penyelenggara jasa konstruksi. Asas ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Baca juga: KPK Tipikor Soroti Proyek Jembatan Tapah, Marco : APH Jangan Tutup Mata
Adapun asas lainnya seperti dalam penyelenggaraan, kejujuran dan keadilan, keserasian, keseimbangan, keterbukaan, kemitraan dan lain sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
“Sebaliknya hasil pekerjaan buruk (viral di media) seperti Jembatan Tapah dan asas manfaat untuk masyarakat banyak (viral di media) jalan lingkungan rumah kost kepala Dinas (individu) ini kan aneh. Perlu APH hadir mengusut kehebohan itu, pasti ada apanya,” tandasnya.