Lapas Ketapang Sambut Kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI

Kalapas Kelas IIB Ketapang bersama jajarannya sambut kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi XIII fraksi partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani di Lapas

METROKALBAR, Ketapang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Ketapang menerima kunjungan kerja Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Anggota DPR RI komisi Xlll Dapil Kalimantan Barat I dari Fraksi Partai Golkar. Sabtu (14/06/25).

Kedatangan wakil rakyat dari Dapil Kalbar I tersebut disambut langsung oleh Kalapas Kelas llB Ketapang, Jonson Manurung bersama jajarannya.

Kunjungan anggota DPR RI ini dilakukan sebagai upaya penguatan terhadap pelaksanaan program-program pembinaan di Lapas sekaligus mempererat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan komisi XIII DPR RI.

Dalam kunjungannya, Franciscus mengapresiasi pengelolaan sarana dan prasarana di Lapas Ketapang cukup baik dan lengkap. Fasilitasnya, mulai dari layanan kesehatan hingga fasilitas olahraga, dinilai sudah memadai untuk mendukung kegiatan dan pembinaan warga binaan.

“Saya melihat Lapas Ketapang telah menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap para warga binaan dengan cukup baik. Fasilitas yang ada menunjang program pembinaan yang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, di Kalimantan Barat secara keseluruhan, pengelolaan lapas tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Peran aktif dari pemerintah daerah dan kota sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk dukungan regulasi, anggaran, maupun sinergi kelembagaan.

“Saya mendukung langkah Pemda yang telah menyediakan lahan untuk pembangunan lapas baru. Tapi kita harus pahami bahwa pembangunan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda. Pengelolaan ini yang kita hadapi setiap hari dan harus terus diperhatikan. Pembangunan butuh waktu, tapi saya mendukung itu,” tegasnya.

Maka dari itu, Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami proses hukum namun tidak mampu mendapatkan bantuan hukum yang layak.

“Selama masa reses ini, saya sering mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka tidak mendapat pendampingan hukum. Ini masalah nyata yang harus kita respon bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup