Pasca Pilkades Serentak, 4 Desa di Ketapang Ajukan Sanggahan
METROKALBAR, Ketapang – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Ketapang telah usai dilangsungkan pada (26/06) lalu.
Calon Kades yang terpilih kini tinggal menunggu proses pelantikan yang rencananya dilangsungkan pada 24 juli 2025 mendatang.
Meski demikian, dari total 41 desa yang ikut melangsungkan Pilkades, ada empat desa yang masih terdapat permasalahan. Cakades yang tidak terpilih, tidak terima dengan proses Pilkades di wilayahnya, mereka melayangkan surat keberatan kepada Pemkab.
Adapun Empat Desa yang melakukan hak sanggah tersebut yaitu, Desa Titi Baru (Kecamatan Tumbang Titi), Desa Air Hitam Besar (Kecamatan Kendawangan) Desa Poconcong (Kecataman Simpang Hulu) dan Sukabangun Dalam (Delta Pawan).
Hal itu diungkapkan oleh Kadis Pemdes Kabupaten Ketapang Mansen, ke empat Desa yang sedang melakukan hak sanggah masih dalam tahap proses hingga kini.
“Ada Empat Desa yang melakukan sanggahan, tentu itu kita proses sesuai prosedur yang berlaku dan seperti apa teknisnya kita tinggal jalankan saja,” ucapnya saat ditemui awak media di Kantorya, Jumat (11/7/).
Mansen menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan presedur dan tidak ada menunda nunda dalam melakukan pemeriksaan berkas sanggahan yang diajukan oleh masing masing kandidat yang merasa keberatan.
“Kita sudah sesuai tahapan, dari awal hingga sampai pelantikan, kalau ada yang bilang bahwa kami sengaja mengulur ngulur waktu itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang ada temuan – temuan yang mengarah ke hukum pidana, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Jadi kalau ada temuan mengarah Pidana lapor saja ke aparat penegak hukum dan itu bukan wewenang kami lagi, dan lengkapi saja bukti buktinya,” sebutnya.
Pihaknya juga menegaskan, jika nanti hasil dari Tim Sengketa tidak memuaskan para pihak maka dipersilahkan untuk lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau masih kurang puas dengan hasil dari tim kami, silahkan lanjut ke PTUN,” tandasnya.






