Diistimewakan, CV Anugrah Shafana Garap 15 Paket Proyek Pemerintah
METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sedang gencar-gencarnya pokus pasa soal infrastruktur. Hanya saja, terendus adanya permainan segelintir orang yang memanfaatkan situasi kondisi tersebut.
Pada pertengahan tahun 2025 ini, terungkap ada satu di antara puluhan perusahaan kontruksi (CV) yang berhasil mendapatkan banyak proyek bidang jasa kontruksi di lingkungan Pemkab Ketapang.
Pemilik pekerjaan di Perusahaan itu, diduga ada kedekatan dengan oknum pejabat dan oknum Dewan. Sehingga wajar masyarakat berasumsi perusahaan ini selalu di istimewakan oleh pejabat Dinas di lingkungan Pemkab Ketapang.
Diketahui proyek yang dikerjakan itu jumlah tidak sedikit dengan nilai yang fantastis. Dari data yang diperoleh, Perusahaan (K) bisa mendapatkan lebih dari Lima paket proyek pekerjaan dalam waktu bersamaan, Selasa (26/08/25).
Dalam hal ini, ada dugaan praktek monopoli melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penelusuran di laman LPSE milik pemerintah. Diketahui saat ini CV Anugrah Shafana ( AS) yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Komp. Praja Nirmala Nomor 83, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut mendapatkan 15 paket proyek PL dengan jumlah pagu miliaran rupiah.
Adapun daftar proyek yang dikerjakan CV Anugrah Shafana tercatat di laman LPSE Kabupaten Ketapang tahun 2025 yaitu :
1 – Pembangunan Pagar Lapangan Bola Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 149.500.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
2 – Pembangunan Drainase Gg Lobak Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.862.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
3 – Rehabilitasi Saluran Pembawa DI. Muara Jekak Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, senilai Rp 164.047.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
4 – Normalisasi Sungai Setunggu Dalam Dusun Bintang Timur Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 187.300.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
5 – Peningkatan Drainase Jalan Mayjen Sutoyo Rt 016 Rw 003 Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 145.330.000,:milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
6 – Rehabilitasi Saluran Bintang Musir Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, senilai Rp 96.300.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
7 – Rehab SDN 7 Sandai, senilai Rp 193.262.000, milik Dinas Pendidikan.
8 – Pembangunan Drainase Rumdis Dan Mako TNI AL Ketapang, senilai Rp 189.839.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
9 – Rehabilitasi Saluran Penabing Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, senilai Rp 95.500.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
10 – Rehab SDN 20 Sandai, senilai Rp 193.328.000, milik Dinas Pendidikan.
11 – Pembangunan Pagar TK Semayok, senilai Rp 139.465.000, milik Dinas Pendidikan.
12 – Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 142.362.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
13 – Rehabilitasi Saluran Drainase Kenawan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 118.610.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
14 – Pembangunan GOR Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, senilai Rp 199.240.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
15 – Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, senilai Rp 166.033.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga Menyebutkan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD agar menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Pihaknya mengakui memang ada Perusahaan yang memiliki kontrak pekerjaan diatas 10 PL sekaligus. Ia menilai lantaran para pejabat pengadaan masing masing dinas kurang disiplin dalam memasukan data Perusahaan yang telah berkontrak.
“ itu jika paket pekerjaan tadi ada dibeda-beda dinas. Akan tetapi misalkan di satu dinas berarti memang oknumnya yang nakal,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sekretaris Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Ketapang, Kartono mengkritisi praktek monopoli yang terjadi hampir disetiap OPD dan sudah berjalan setiap tahunnya.
Menurutnya praktik tak taat aturan ini yang menyebabkan para penyedia jasa (Perusahaan Konstruksi) di Ketapang sulit untuk mendapatkan paket pekerjaan karena dimonopoli oleh segelintir orang yang bersekongkol dengan oknum dinas.
“Kemungkinan Terjadi lobi-lobi komitmen fee, sehingga salah satu perusahaan mendapatkan paket pekerjaan lebih diatas 10 paket dalam waktu bersamaan, padahal mereka mengetahui hal semacam ini tidak diperbolehkan,” tandasnya.






