Monopoli Proyek, CV Anugrah Shafana Kuasai 15 Paket Proyek Pemerintah
METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang saat ini tetap menunjukkan komitmennya dalam menggenjot pelaksanaan pembangunan infrastruktur, meski saat ini berada dalam kondisi efisiensi anggaran.
Namun, di balik semangat pembangunan tersebut, muncul isu serius yang berpotensi mencoreng upaya pemerintah daerah.
Ditengah berjalannya pelaksanaan kegiatan infrastruktur tahun anggaran 2025, beredar kabar tak sedap mengenai dugaan praktik monopoli dan ijon proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkup Pemkab Ketapang.
Seperti yang di lakukan Perusahaan konstruksi CV Anugrah Shafana (AS) yang beralamatkan di Jalan Brigjen Katamso, Komp. Praja Nirmala Nomor 83, Kelurahan Sukaharja, Ketapang. memproleh belasan paket kontruksi dari OPD di lingkungan Pemkab Ketapang pada APBD 2025.
Perusahaan ini diketahui milik Muhammad Ricky Arianda Noor sebagai Direktur, serta Muhammad Indra Gandi Noor sebagai Tenaga subklasifikasi bidang : SI01 dan Sugeng Hadi Santoso sebagai Tenaga subklasifikasi bidang: Sl03.
Anugrah Shafana baru – baru ini menghadapi sorotan tajam karena diduga melanggar batas Sisa Kemampuan Paket Penyedia (SKP) yang diatur untuk dilaksanakan pada proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan.
Hal ini memicu pertanyaan besar bagi para kontraktor lain di Ketapang. Dengan adanya banyaknya paket yang didapat perusahaan tersebut, Apa sih keistimewaan pemilik CV Anugrah Shafana itu, hingga pihak Dinas terkesan tunduk pada pelaksana tampa melihat sisa kemampuan paket. . atau jangan- jangan pemilik pekerjaan itu dekat dengan penguasa?
Dari data yang didapat, terungkap bahwa CV Anugrah Shafana memperoleh pekerjaan berkontrak sebanyak 15 Paket serta dilampirkan waktu tanggal awal kontrak dan tanggal akhir kontrak, diantaranya;
1.Pembangunan Pagar TK Semayok, senilai Rp 139.465.000, milik Dinas Pendidikan. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 16 Mei dan berakhir kontrak 13 Agustus 2025.
2.Pembangunan Pagar Lapangan Bola Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 149.500.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga. Pekerjaan ini berkontrak pada 21 Mei 2025
3.Peningkatan Drainase Jalan Mayjen Sutoyo Rt 016 Rw 003 Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 145.330.000,:milik DPUTR Bidang Cipta Kerja. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 27 Mei dan berakhir kontrak 27 Agustus 2025.
4.Rehabilitasi Saluran Drainase Kenawan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 118.610.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 26 Mei dan berakhir kontrak 23 Agustus 2025.
5.Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, senilai Rp 166.033.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 26 Mei dan berakhir kontrak 23 Agustus 2025.
6.Rehabilitasi Saluran Bintang Musir Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, senilai Rp 96.300.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 4 juni dan berakhir kontrak 1 September 2025.
7.Rehab SDN 7 Sandai, senilai Rp 193.262.000, milik Dinas Pendidikan. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 29 juli dan berakhir kontrak 26 Okteber 2025.
8.Pembangunan Drainase Rumdis Dan Mako TNI AL Ketapang, senilai Rp 189.839.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 10 juni dan berakhir kontrak 7 September 2025.
9.Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 142.362.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 2 juni dan berakhir kontrak 30 Agustus 2025.
10.Pembangunan GOR Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, senilai Rp 199.240.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga. Proyek ini dikerjakan berkontrak pada 12 Juni 2025.
11.Rehab SDN 20 Sandai, senilai Rp 193.328.000, milik Dinas Pendidikan. Proyek ini dimulai awal kontrak pada 29 juli dan berakhir kontrak 26 Okteber 2025.
12.Normalisasi Sungai Setunggu Dalam Dusun Bintang Timur Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 187.300.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
13.Pembangunan Drainase Gg Lobak Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.862.000, milik DPUTR Bidang Cipta Kerja.
14.Rehabilitasi Saluran Pembawa DI. Muara Jekak Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, senilai Rp 164.047.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
15.Rehabilitasi Saluran Penabing Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, senilai Rp 95.500.000, milik DPUTR Bidang Sumber Daya Air.
Dari data 15 paket proyek diatas, bahwa ada indikasi pejabat Dinas di bidang pekerjaan tersebut dengan sengaja melakukan Persekongkolan dengan pelaku usaha. Karena dilaksanakan dalam waktu bersamaan, tampa melihat SKP dan BST pekerjaan.
Potensi Melanggar Aturan
*Aturan mengenai batas jumlah paket pekerjaan per perusahaan (SKP) bertujuan agar tidak ada monopoli oleh satu perusahaan dan untuk menjaga iklim usaha yang sehat.
*Jika diketemukan proyek PL dengan satu perusahaan menguasai banyak kegiatan, maka hal ini mengindikasikan praktik yang tidak sesuai dengan aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Maka CV Anugrah Shafana melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Atas perbuatannya itu, CV Anugrah Shafana terindikasi melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan pengenaan denda maksimal miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Ketapang, Sudirman Sinaga, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan semua pejabat pengadaan dari tiap OPD agar taat aturan termasuk SKP.
Ia menyebut, kasus seperti ini bisa terjadi karena data kontrak perusahaan tidak dimasukkan secara disiplin oleh pejabat pengadaan masing-masing dinas.
“Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknumnya yang nakal,” ujar Sudirman Sinaga.
Script Analisis Lembaga TINDAK Indonesian
Yayat Darmawi,SE,SH,.MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai analisa yuridisnya terkait dengan indikasi Monopoli proyek yang dilakukan oleh satu orang pelaku usaha saja, sedangkan kegiatan proyek sudah diatur oleh aturan, kata Yayat.
Ada dugaan Persekongkolan jahat yang sengaja di bangun oleh Para oknum di PUTR Ketapang, dengan para pengusaha dalam melakukan kolaborasinya demi kepentingan keuntungan secara pribadi, sebut Yayat.
Perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana bagi pelakunya akan terjadi bagi para oknum yang berkolaborasi secara jahat tersebut, karena sudah dapat dikatagorikan perbuatan korupsi, cetus Yayat.









