Beredar di Grup, Percakapan Pengurus ARUN Soal Pengutipan Uang, Catut Nama Kemenkop
METROKALBAR, Ketapang – Sebuah organisasi masyarakat bernama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) diduga melakukan pengutipan uang dari warga dengan dalih akan dijadikan sebagai Calon Pendamping Koperasi Merah Putih (KMP).
Kegiatan tersebut disebut-sebut mengatasnamakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI, namun tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan pengutipan uang itu terungkap dari percakapan di grup WhatsApp bernama “Calon Pendamping KMP”, yang berisi anggota dan pengurus ARUN Kalimantan Barat.
Dalam grup tersebut, peserta diarahkan untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening tertentu dengan alasan “kontribusi kegiatan”.
Salah satu pesan dari pengurus ARUN dalam grup itu menyebutkan, “Berkas yang akan diserahkan berupa CV, KTP, dan progres report koperasi di desa para CPKMP bertugas. Akan segera diprint di Pontianak untuk diserahkan kepada pihak kementerian.”
Pesan lain dari admin grup mengimbau seluruh kader untuk segera menyelesaikan “kontribusi kegiatan Konsolidasi Kader ARUN bersama 100 Desa yang bermasalah”.
Pesan tersebut disertai tautan formulir Google dan surat instruksi resmi bertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam percakapan lain, ketika salah satu anggota bertanya, “Apakah kita sudah dinyatakan lolos, Pak?”, admin menjawab bahwa pendamping KMP merupakan instruksi langsung Kementerian Koperasi RI kepada DPD ARUN Kalbar, sehingga bukan kewenangan mereka untuk menentukan lolos atau tidaknya calon pendamping.
Selain percakapan, beredar pula bukti transfer dari salah satu anggota grup berinisial WF sebesar Rp300.000 dengan keterangan “Konsolidasi Kader ARUN Se-Kalbar dan Pertemuan Masyarakat di 100 Desa”.
Menurut sumber lain, sudah lebih dari 70 orang dari berbagai Kabupaten di Kalbar melakukan transfer ke rekening atas nama inisial MS.
Klarifikasi DPD ARUN
Menanggapi hal tersebut, pengurus DPD ARUN Kalbar, Ishak, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (28/10/25), membantah bahwa uang tersebut merupakan syarat untuk menjadi pendamping koperasi.
“Uang itu bukan untuk syarat menjadi pendamping koperasi, tetapi untuk solidaritas kader ARUN dalam melaksanakan kegiatan pertemuan kader se-Kalbar dan 100 desa yang berkonflik dengan perusahaan,” ujar Ishak.
Saat ditanya mengenai hubungan ARUN dengan Kementerian Koperasi, Ishak menegaskan bahwa tidak ada kerja sama resmi antara keduanya.
“Tidak ada hubungan atau kerja sama dengan Kementerian Koperasi. Hanya saja Ketua Umum DPP ARUN merupakan kader Gerindra, jadi seluruh kader diperintahkan mengawal visi, misi, dan Asta Cita Presiden Prabowo,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut tampak bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran, hampir seluruh anggota grup “Calon Pendamping KMP” memiliki bukti ajakan, permintaan transfer, dan setoran uang yang dikaitkan langsung dengan status calon pendamping.
Beberapa anggota yang tidak menyetorkan uang bahkan disebut “tidak loyal” atau “tidak serius mencari kerja.”
Dinas Koperasi Ketapang: Tidak Ada Penugasan resmi untuk Ormas
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Yulianus Hendri, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya organisasi masyarakat yang ditugaskan oleh Kementerian Koperasi untuk melakukan pendampingan terhadap Koperasi Merah Putih.
“Memang ada ormas ARUN datang beberapa bulan lalu, tapi secara lisan mereka hanya menyampaikan ingin membantu Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Yulianus menambahkan, hingga saat ini, instruksi resmi dari Kementerian Koperasi terkait pendampingan hanya diberikan kepada PMO dan BE yang diangkat pada Desember 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara tanpa bukti resmi.
“Masyarakat harus hati-hati dan mempelajari aturan dari pemerintah pusat. Pendamping resmi pasti melalui Dinas Koperasi kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.






