Kembali Makan Korban, Kecelakaan Kerja di PLTU Ketapang : Lemahnya Manajemen K3
METROKALBAR, Ketapang – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang), Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Empat pekerja dilaporkan terperosok ke dalam cerobong pembakaran bahan bakar PLTU pada Rabu (21/1/2026) sore. Atas insiden tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat, namun mengalami trauma dan masih menjalani perawatan di RSUD Aguesjam Ketapang.
Keempat pekerja tersebut merupakan karyawan PT. LIMAS, Perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan dalam perusahaan, (Perusahaan Alih Daya) atau sering dikenal dengan istilah Outsourcing.
PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang) dalam proses kerjanya menyerahkan sebagian tugas atau pekerjaan penunjang kepada pihak ketiga (vendor) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada aktivitas inti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16:30 wib, dari kesaksian salah satu pekerja yang selamat, Vemas (38) menuturkan, bahwa kedua rekannya tewas akibat debu dari atas , tiba – tiba langsung ambruk ke bawah dan menimpa dua orang pekerja yang bekerja di posisi bawah saat membersihkan cerobong, (chimney) yang berisi abu batu bara.
Sementara satu pekerja lainya yang selamat, saat ini masih dalam perawatan intensif, akibat peristiwa tersebut, ia mengalami troma mendalam karena kehilangan dua rekannya.
Adapun dua rekannya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, yakni JN (35), warga Mekar Sari/Sindur, dan RN (32), warga Sukabangun Dalam.
Kecelakaan kerja yang berakibat kematian bukan kali pertama terjadi dilingkungan PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang). Belum genap 9 bulan yang lalu, tepatnya pada 12 April 2025. Satu orang pekerja juga meninggal dunia akibat jatuh dari turbin.
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK). Kartono pun menyoroti aspek keselamatan kerja yang diterapkan perusahaan. Pasalnya, kecelakaan di lingkungan PT PLN Nusantara Power (PLTU) Ketapang itu kembali terulang dan menimbulkan 2 korban meninggal.
Kartono menilai kecelakaan kerja kembali terjadi ini karna lemahnya Manejemen Resiko dan Sistem Manajemen K3 di lingkungan PT. PLN dan PT. Limas, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor : 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja.
Lebih spesifiknya, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 86 dan 87 mewajibkan perlindungan K3 dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Kartono setiap perusahaan tentu berbeda-beda dalam menyusun Dokumen Managemen keselamatan kerja. “Di dalam Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memamg setiap perusahaan beda-neda dalam menyusun dokumen,yang biasanya dikenal dengan Dokumen Penting atau Hazard Identification (HIRADC), Risk Assessment, and Determining Control)” ungkapnya.
Ini adalah dokumen penting dalam K3 yang berisi Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Penetapan Pengendalian untuk mencegah kecelakaan kerja, mencakup identifikasi bahaya, analisis risiko (kemungkinan & keparahan), serta langkah-langkah pengendalian seperti APD, kontrol teknik, dan prosedur aman,”Jelas Kartono.
Pertanyaan nya apakah di Lingkungan PT. PLN. Nusantara Power (PLTU) dan PT. LIMAS Suka Bangun Ketapang ini sudah menerapkan SMK3 dan memiliki Dokumen HIRADC serta P2K3 tersebut.
“Pada Peristiwa Kecelakaan Kerja yang menimpa Empat orang Pekerja PT. Limas ini saya menduga bisa jadi belum terbentuk P2K3 sehigga SMK3 nya tidak berjalan.” Ujarnya.
Kenapa demikian, karena bersesuaian dengan keterangan Vemas salah satu korban selamat, bahwa sebelum kejadian mereka membuat lubang berdiameter sekitar satu meter untuk menembus bagian bawah cerobong. Setelah itu, pekerjaan dilanjutkan dengan membuat lubang ke arah atas. Dua korban yang meninggal dunia berada di titik pembuatan lubang tersebut.
Jika Petugas P2K3 perusahaan memang ada tentu Ahli K3, tentu akan menerapkan managemen keselamatan kerja, karena pekerjaan membersihkan cerobong sangat berbahaya karna tidak bisa diprediksi seberapa tebal debu bekas pembakaran batu bara tersebut.
“untuk mencegah kecelakaan kerja terjadi Ahli K3 sebelum pekerjaan dimulai akan mengidentifikasi bahaya, ( seperti debu, terperosok, dan tertimbu), analisis seberat apa risiko jika terjadi kecelakaan (kemungkinan & keparahan), serta langkah-langkah pengendalian seperti APD, kontrol teknik, dan prosedur aman,” Jelas Kartono.
“Yang harus kita fahami bersama, Tujuan K3 adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman untuk melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” tutup kartono
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut, Sementara pihak manejemen perusahaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa kecelakaan serta tanggung jawab kepada korban.






